Demikianjuga dalam Pasal 5 disebutkan, Kadin independen, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi partai politik dan dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan. Faktanya, menjadi anggota Kadin dipungut biaya antara Rp2-Rp2,5 juta. Itu harus dibayar setiap tahunnya. Ketua Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Tohir menyambut baik masuknya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roslani dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil menjadi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.Erick meyakini bergabungnya ketua Kadin dan HIPMI dapat memberikan masukan bagus mengenai ekonomi. Adapunsyarat lain untuk menjadi nasabah BCA Prioritas adalah harus memiliki saldo mengendap selama satu tahun terakhir minimal (saldo minimum) Rp 500 juta. Saldo tersebut harus tersimpan di Fast Money. Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau biasa disingkat dengan KADIN merupakan wadah dan wahana bagi pengusaha di seluruh Indonesia untuk mendapatkan pembinaan, komunikasi, dan advokasi sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan Sejarah Singkat KADINPada awalnya pembentukan KADIN digagas dan diprakarsai oleh KADIN DKI Jakarta atau KADIN Daerah TIngkat I istilah KADIN saat itu, yang kemudian diakui oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1973. Setelah itu KADIN dibentuk kembali dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia pada tanggal 24 September 1987 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Manfaat Menjadi Anggota KADINKADIN memiliki visi sebagai pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha beserta seluruh stakeholders-nya, yang berkaitan dengan pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi di seluruh Indonesia. Di samping visi tersebut, terdapat sejumlah manfaat bagi pengusaha atau pegiat bisnis yang tergabung menjadi anggota KADIN seperti pengusaha akan memperoleh informasi dan peluang bisnis baik nasional dan internasional, mendapatkan bimbingan/bantuan/perlindungan, mendapatkan surat keterangan yang berhubungan dengan kelancaran usaha, dan beberapa manfaat Prosedur Pendaftaran Anggota KADINKeanggotaan KADIN terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Anggota Biasa AB adalah anggota KADIN yang berstatus anggota penuh yang mempunyai hak dan kewajiban yang terdiri dari pengusaha atau perusahaan. Sedangkan Anggota Luar Biasa ALB adalah organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan yang terdaftar menjadi anggota KADIN. Untuk tata cara pendaftaran anggota KADIN dapat dilakukan secara daring melalui KADIN Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili usaha atau melalui website KADIN Indonesia. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan adalaha. Copy Izin Usahab. Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahannyac. Copy Tanda Daftar Perusahaan TDP di Dinas Perdagangand. Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaane. Copy Neraca/Laporan Keuangan Tahun Buku Terakhirf. Pas Photo Penanggung Jawab PerusahaanSedangkan Bagi Perorangan atau Usaha Mikroa. Copy Surat Keterangan Domisilib. Surat Keterangan Instansi yang berwenang minimal dari kecamatanPenulis Minda Putri Sonia Alhakima ... Kita berharap terjalin lebih baik apabila kolaborasi akan mempunyai dampak lebih luas dan dirasakan masyarakat secara keseluruhan bisa berjalan dan terjadi di daerah lainnya bisa mengangkat para pengusaha-pengusaha naik kelasJakarta ANTARA - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kadin Rosan P Roeslani mengharapkan banyak pengusaha yang “naik kelas” dengan banyaknya Badan Usaha Milik Negara BUMN bergabung sebagai anggota Kadin. Rosan usai menyerahkan Kartu Tanda Anggota KTA kepada Pelindo 1 di Jakarta, Selasa mengatakan pernyataan tersebut menyusul masuknya Pelindo 1 sebagai anggota Kadin yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan Kadin Indonesia yang telah ditanda-tangani pada Rapimnas Kadin 2019 dengan tujuan untuk memberdayakan usaha swasta, UMKM dan koperasi, serta mewajibkan perusahaan BUMN menjadi anggota Kadin. “Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi, salah satu bentuk nyata kesepakatan itu diikuti oleh Pelindo anak usaha dan banyak BUMN lainnya. Kita berharap terjalin lebih baik apabila kolaborasi akan mempunyai dampak lebih luas dan dirasakan masyarakat secara keseluruhan bisa berjalan dan terjadi di daerah lainnya bisa mengangkat para pengusaha-pengusaha naik kelas,” katanya. Dia berharap bisa sejalan dengan misi dan misk pemerintah dalam meningkatkan peran swasta, dan meningkatkan peran UMKM. “Usaha yang kecil menjadi menengah, menengah menjadi besar, dan yang besar bisa memberikan dampak lebih signifikan lagi untuk UMKM,” katanya. Dia menjelaskan, baik UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN maupun UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN, keduanya mengakui bahwa Badan Usaha Milik Negara BUMN, Usaha Koperasi dan Usaha Swasta merupakan tiga aktor utama penggerak perekonomian Indonesia, karenanya ketiganya harus bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Karena BUMN, koperasi dan swasta harus bersinergi dan saling mendukung agar mereka dapat menjalankan dan mengembangkan demokrasi ekonomi secara sinergis. BUMN terutama harus menjadi pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta dan membantu pengembangan UMKM dan koperasi,” kata Rosan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART Kadin, Anggota Kadin terdiri atas Anggota Biasa yaitu pengusaha atau perusahaan Usaha MilikNegara/ BUMN/BUMD, usaha swasta, dan usaha koperasi dan Anggota Luar Biasa yaitu Organisasi PerusahaanAsosiasi/Gabungan/Ikatan/Perkumpulan Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Himpunan/Dewan Bisnis/Perkumpulan Pengusaha. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ART Kadin ditetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. “Kami sangat mengapresiasi kepada PT Pelindo I dan Group perusahaannya yang telah mendaftarkan menjadi Anggota Kadin. Kami harap langkah ini akan mendorong BUMN-BUMN dan BUMD-BUMD lainnya untuk mengikuti jejak PT Pelindo I sehingga tercipta Kadin yang kuat dan dapat memainkan perannya sebagai mitra pemerintah. Dengan demikian, amanah UU No. 1 Tahun 1987 terwujud secara nyata dan sekaligus akan memperkuat Kadin sebagai wadah terhimpunnya dunia usaha,” kata Rosan. Seperti diketahui, keanggotaan Kadin disesuaikan dengan domisili perusahaan/asosiasi/gabungan/himpunan. Dengan demikian, keanggotaan Kadin PT Pelindo I tercatat di Kadin Sumatera Utara. Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pelindo 1 Dian Rachmawan mengatakan pihaknya serta anak perusahaan sudah sepakat dengan Kadin dan Sinergi BUMN untuk melaksanakan amanat pemerintah swasta dan BUMN bisa berjalan beriringan. “Pelaku usaha tidak hanya didominasi stream’ arus tertentu tapi juga harus pintar berkolaborasi bersinergi satu sama lainnya stream’ banyak swasta, besar, kecil, lokal, global nasional dan tidak lupa grassroot’ pling besar adalah UMKM, mikro kecil dan menengah yang menerima tetesan daripada usaha-usaha siklus ekonomi yang besar,” katanya. Baca juga Pelindo I resmi jadi anggota Kadin Baca juga Kadin dorong Pertamina percepat bangun kilang petrokimia Baca juga Kadin tawarkan solusi atasi lesunya pariwisata Bintan akibat coronaPewarta Juwita Trisna RahayuEditor Ahmad Buchori COPYRIGHT © ANTARA 2020 INILAHCOM, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mempertanyakan masih banyaknya pelaku usaha yang belum bergabung dengan Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia. Padahal, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang menjadi wadah sosialisasi kebijakan pemerintah. Usai menyaksikan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 8/12/2017, Enggar bilang, Kadin merupakan satu-satunya organisasi yang dilindungi landasan hukum melalui UU No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Kepres No 17 Tahun 2010. Dalam Kepres 17/2010, perusahaan atau dunia usaha diwajibkan bergabung dengan Kadin. "Sampai sekarang belum semua dunia usaha tergabung dalam Kadin. Lebih banyak yang tidak terdaftar daripada yang terdaftar," kata Enggar. Jika seluruh pengusaha dan perusahaan bergabung di Kadin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan lebih mudah berkomunikasi, baik dalam menerbitkan aturan maupun mensosialisasikan terkait kegitaan perdagangan kepada dunia usaha. Menurut Enggar, selama ini ada beberapa perusahaan yang tidak mengetahui kebijakan perdagangan yang berlaku karena tidak terdaftar dalam keanggotaan asosiasi tertentu. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengakui, masih banyak dunia usaha yang tidak terdaftar dalam keanggotaan Kadin, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pastinya. Saat ini, Kadin mencatat, sudah ada sekitar 324 ribu perusahaan dan lebih dari 200 asosiasi yang terdaftar menjadi anggota. Rosan menjelaskan keuntungan perusahaan maupun asosiasi yang terdaftar di Kadin adalah bisa menyuarakan kepentingan atau kebijakan yang menghambat kegiatan berusaha. "Banyak juga kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan dunia usaha, mengajak Kadin bicara dulu. Bukan hanya perdagangan, tapi juga perindustrian, kemaritiman, semua itu peran Kadin membawa suara dari dunia usaha kepada pemerintah," kata dia. Dengan adanya kerja sama tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan secara Online yang ditandatangani melalui nota kesepahaman pada Kamis 7/12, Kadin juga dapat melakukan pembinaan terhadap anggota atau perusahaan tertentu yang tidak menaati peraturan. "Kami diminta selain sosialisasi, juga pembinaan. Misalnya perusahaan itu ada yang nakal, yang kurang baik dalam berusaha, melakukan pelanggaran. Itu harus dicorey dari Kadin dan tidak boleh kembali. Kami siap melakukan itu," ungkapnya. Ada pun kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP para pengusaha. Selama ini data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara online. Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara online, otomatis mendapatkan KTA Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis. Melalui kerja sama ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat. Saat ini Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, Kadin memiliki 36 Komite Bilateral Luar Negeri. [tar]

keuntungan menjadi anggota kadin