Terkena babi (menyentuh babi). - Terkena air liur anjing, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. - Hewan keturunan anjing dan babi. 2. Najis Mukhoffafah (najis ringan). Dicuci dengan mengaliri air pada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya). Atau cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh (badan) yang terkena najis. Contohnya:
Najisdan hadas merupakan dua unsur pokok dalam persoalan thaharah. Ketika kita terkena najis atau dalam keadaan berhadas, maka pada saat itulah kita wajib berthaharah. lain; bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam selain bangkai yang tidak termasuk najis, yaitu bangkai ikan, belalang
Kedua orang yang syak atau was-was di dalam solatnya, adakah pada pakaiannya ada najis atau tidak. Ketiga, orang yang tidak tahu dan hanya menyedari pakaiannya terkena najis selepas dia selesai solat. Keempat, najis yang terkena ketika solat contohnya tahi cicak atau najis burung yang terjatuh secara tiba-tiba dan orang tersebut menyedarinya.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih mazhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut Pertama قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci. Kedua قسم يعفى عنه فيهما “Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.” Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Ketiga قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء “Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.” Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci. Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84. Keempat قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب “Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.” Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya. Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian. Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin
was was terkena najis atau tidak